Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

IslamKorupsiKPKKriminalMentri Agama

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Jadi Tersangka Korupsi Kuota haji

 

WhatsApp%20Image%202026 01 09%20at%2018.32.36

Tanyaislamyuk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024.
KPK melalui Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo memastikan bahwa proses penetapan status tersangka telah dilakukan dalam penyidikan kasus yang melibatkan manajemen kuota haji di lingkungan Kementerian Agama tersebut. Namun, hingga kini KPK belum merinci apakah Yaqut seorang diri atau bersama pihak lain ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 9 Agustus 2025, saat KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Dalam investigasi awal, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Menurut dugaan penyidik, dari tambahan 20.000 kuota haji yang disetujui Arab Saudi, pembagian yang dilakukan Kementerian Agama tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 % dan kuota reguler 92 %, namun dalam praktiknya alokasi tersebut diduga diubah menjadi pembagian 50:50 antara kuota khusus dan reguler.
Sebelumnya dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Yaqut agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran penyelidikan perkara ini. Pencegahan tersebut juga berlaku bagi staf khusus mantan Menag dan pihak pengelola biro perjalanan haji tertentu yang diduga terlibat.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka memperoleh beragam respons dari publik dan tokoh organisasi masyarakat. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi dalam dugaan kasus ini.
KPK belum mengumumkan secara rinci langkah berikutnya, termasuk apakah pihak lain akan ditetapkan sebagai tersangka atau jadwal penahanan. Penyidik terus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengelolaan kuota haji yang menjadi sorotan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *