Menghina Teman Dengan Sebutan “Anjing”,”Babi” dan sebagainya Bisa Dipidana 6 Bulan & Denda 10 Juta, ini Pasal 436 KUHP Baru
Tanyaislamyuk – Pasal 436 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (berlaku penuh 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana Penghinaan Ringan. Pasal ini mengancam pelaku yang melakukan penghinaan lisan/tulisan di muka umum atau langsung kepada korban dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).
Poin-Poin Penting Pasal 436 KUHP Baru:
– Definisi: Penghinaan ringan, yaitu makian atau kata-kata kasar yang merendahkan martabat (misal: “anjing”, “bajingan”) yang bukan merupakan fitnah atau pencemaran nama baik.
– Delik Aduan: Perkara ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban (pihak yang merasa dirugikan).
– Media: Berlaku baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media
– sosial/elektronik.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
– Perubahan: Ketentuan ini menggantikan Pasal 315 KUHP lama yang ancamannya lebih ringan (4 bulan 2 minggu).
Pasal ini bertujuan menegakkan komunikasi yang santun dan bertanggung jawab, serta mencakup perundungan verbal (bullying).

