Mulai Januari 2026: Mengganggu Teman yang Sedang Ibadah Bisa Terkena Pidana 5 Tahun Penjara
Tanyaislamyuk – Mulai 2 Januari 2026, KUHP Nasional resmi berlaku dan membawa aturan tegas soal perlindungan ibadah.
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu, menghalangi, atau membuat tidak khusyuk kegiatan ibadah orang lain dapat dikenai pidana penjara atau denda. Aturan ini berlaku untuk siapa pun, termasuk dalam konteks bercanda, iseng, atau merasa “cuma teman sendiri”.
Ketentuan ini hadir untuk menegaskan bahwa kebebasan beragama bukan hanya etika sosial, tapi juga hak yang dilindungi hukum. Ibadah harus aman, tenang, dan bebas dari gangguan apa pun.
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku per 2 Januari 2026, membawa aturan tegas perlindungan ibadah dengan ancaman penjara hingga 5 tahun bagi pelaku gangguan. Aturan ini menjamin kebebasan beragama, melarang perusakan tempat ibadah, serta memberikan sanksi bagi pelaku ujaran kebencian berbasis agama.
Poin-Poin Penting Perlindungan Ibadah dalam KUHP Baru:
Gangguan Ibadah & Kekerasan (Pasal 303):
– Tindakan mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah/upacara keagamaan dengan kekerasan/ancaman kekerasan diancam penjara maksimal 2 tahun atau denda.
– Perusakan Tempat Ibadah (Pasal 302): Perusakan atau pembakaran tempat ibadah/benda suci diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
– Penghinaan Agama (Pasal 300 & 304): Perbuatan permusuhan, kebencian, hasutan, atau penghinaan terhadap agama/kepercayaan di muka umum diancam penjara hingga 3-5 tahun.
– Kebisingan Saat Ibadah: Membuat kegaduhan di dekat tempat ibadah yang sedang berlangsung diancam denda.
Aturan ini berlaku untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan berlaku juga untuk gangguan yang dilakukan melalui ruang digital.
