Tanyaislamyuk – Perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memunculkan polemik hukum setelah seorang siswi berusia 15 tahun berinisial LB ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB). Keduanya kini berstatus tahanan meski sebelumnya mengaku sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2025.
LB, siswi SMU Negeri 1 Salapian, dilaporkan oleh seorang pria dewasa berinisial IPB melalui laporan polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 11 Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, LB dan ayahnya dituduh melakukan pengeroyokan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak keluarga, JIB telah lebih dahulu melaporkan IPB atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Salapian pada 4 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/89/X/2025/SPKT/Polsek Salapian/Polres Langkat/Polda Sumut.
Dalam perkembangan perkara, IPB disebut telah diproses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Stabat dengan hukuman enam bulan penjara. Meski demikian, laporan yang diajukan IPB tetap diproses dan berujung pada penetapan tersangka terhadap JIB dan LB.
Saat ini, berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. JIB ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Langkat, setelah menjalani proses hukum lanjutan usai mendampingi LB dalam sidang diversi di Kejaksaan Negeri Langkat pada Rabu (1/4/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (7/4/2026), LB menyampaikan permohonan keadilan kepada pemerintah dan lembaga legislatif.












