Tanyaislamyuk – Tetangga yang membakar sampah sembarangan dapat didenda berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g, yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. Sanksinya diatur dalam Perda masing-masing, dengan ancaman denda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga 3 bulan.
Dasar Hukum dan Sanksi Bakar Sampah:
- UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 29 & 40): Melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dan mengatur sanksi (denda/kurungan) yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah.
- Peraturan Daerah (Contoh: DKI Jakarta/Daerah Lain): Seringkali mengenakan denda administratif yang berat (hingga puluhan juta atau uang paksa ratusan ribu) bagi pelaku.
- UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan): Pasal 98 dan 99 dapat menjerat jika pembakaran sampah menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.
Langkah Penanganan:
- Tegur tetangga secara kekeluargaan/sopan.
- Lapor ke RT/RW setempat.
- Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika masih berlanjut.













