Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tetangga Yang Membakar Sampah Sembarang Bisa Kena Denda 50 Juta dan Penjara 3 Bulan

whatsapp image 2026 04 24 at 22.48.12

Tanyaislamyuk – Tetangga yang membakar sampah sembarangan dapat didenda berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g, yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis. Sanksinya diatur dalam Perda masing-masing, dengan ancaman denda bisa mencapai Rp50 juta atau pidana kurungan hingga 3 bulan.

Dasar Hukum dan Sanksi Bakar Sampah:

  • UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 29 & 40): Melarang pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dan mengatur sanksi (denda/kurungan) yang ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan daerah.
  • Peraturan Daerah (Contoh: DKI Jakarta/Daerah Lain): Seringkali mengenakan denda administratif yang berat (hingga puluhan juta atau uang paksa ratusan ribu) bagi pelaku.
  • UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Lingkungan): Pasal 98 dan 99 dapat menjerat jika pembakaran sampah menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan.

Langkah Penanganan:

  • Tegur tetangga secara kekeluargaan/sopan.
  • Lapor ke RT/RW setempat.
  • Lapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika masih berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.