Tanyaislamyuk – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur keberadaan guru non-ASN atau honorer di sekolah negeri.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 13 Maret 2026, dan ditujukan kepada Gubernur, Walikota/Bupati, serta Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa guru non-ASN/honorer yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024 masih diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Namun, mulai 1 Januari 2027, guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan bertugas di sekolah negeri.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menegaskan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa per 31 Desember 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Pemerintah menyadari bahwa keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik berstatus ASN.
Namun, seiring dengan reformasi birokrasi dan penataan tenaga kerja di instansi pemerintah, status honorer akan dihapus secara bertahap. Pemerintah menyiapkan masa transisi hingga akhir 2026 agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kebijakan ini membawa sejumlah konsekuensi bagi guru honorer. Pertama, mereka memiliki kepastian masa tugas hingga akhir 2026. Kedua, pemerintah menaikkan insentif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026.
Selain itu, guru non-ASN mendapat tunjangan Rp2 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru. Pemerintah juga menyediakan beasiswa bagi 150.000 guru untuk melanjutkan studi pada 2026 sebagai bagian dari program pengembangan kompetensi.













