Tanyaislamyuk – Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan hukuman kebiri bagi Kiai Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2026).
Meski UU Perlindungan Anak mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual, Maria menilai rehabilitasi berbasis perspektif gender jauh lebih baik dan efektif dalam jangka panjang karena menyentuh akar masalah, yakni pola pikir yang memposisikan perempuan dan anak sebagai objek.
“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” ujar Maria Ulfah Anshor, Selasa (12/5/2026).













