Tanyaislamyuk – Pendakwah Bahar bin Smith menyatakan kesiapannya untuk mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam upaya menangani isu LGBT sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan para pendukungnya dalam sebuah kegiatan yang kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam pernyataannya, Bahar bin Smith menegaskan bahwa dirinya siap memberikan dukungan apabila pemerintah daerah membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan pencegahan perilaku yang dianggap bertentangan dengan aturan daerah maupun nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai penyusunan aturan pelaksana dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) di Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor menyatakan bahwa aturan turunan tersebut difokuskan pada penguatan aspek pencegahan, edukasi, konseling, dan koordinasi lintas instansi agar implementasi perda dapat berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan tengah menyiapkan payung hukum terkait penanganan isu LGBT. Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang sedang diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Isu ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam menyusun regulasi, sementara pihak lain menekankan pentingnya agar setiap kebijakan tetap dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku serta menghormati hak setiap warga negara.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyebut Bahar bin Smith memiliki peran formal dalam penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kota Bogor. Pernyataannya dipahami sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang sedang dibahas.













