Tanyaislamyuk – Masjid Istiqlal mengumumkan diri sebagai masjid pertama di Indonesia yang bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan dana wakaf melalui skema wakaf produktif. Langkah yang disebut sebagai terobosan ekonomi umat itu langsung memunculkan perhatian publik.
Imam Besar Masjid Istiqlal yang juga Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa dana wakaf tunai tidak hanya dihimpun, tetapi juga dikelola melalui instrumen pasar modal. Hasil pengelolaannya kemudian diklaim akan dikembalikan kepada umat melalui berbagai program pemberdayaan.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan pertanyaan. Sejauh mana keamanan dana wakaf jika dikelola melalui instrumen yang memiliki risiko pasar? Bagaimana mekanisme pengawasan, transparansi, dan perlindungan dana umat apabila nilai investasi mengalami penurunan?
Di sisi lain, Istiqlal menegaskan skema yang digunakan adalah wakaf produktif, bukan deposito, dengan tujuan agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat terus berkelanjutan bagi masyarakat.
Terobosan ini bisa menjadi model baru pemberdayaan ekonomi umat. Namun, semakin besar dana publik yang dikelola, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas, transparansi, dan jaminan bahwa dana wakaf benar-benar aman serta kembali memberi manfaat bagi umat.












