Tanyaislamyuk – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Dana hibah tersebut berasal dari anggaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024, yang diperuntukkan bagi pengadaan seragam organisasi GP Ansor di tingkat cabang, anak cabang (PAC), hingga ranting. Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, Kejari Bondowoso menetapkan Luluk sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Saat ini, perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terkait kasus ini, GP Ansor Jawa Timur telah menonaktifkan Luluk Hariadi dari jabatannya sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso sebagai langkah menjaga marwah dan integritas organisasi.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau seluruh penerima dana hibah agar menggunakan anggaran negara sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.













