Tanyaislamyuk – Bangunan yang secara administratif masih tercatat sebagai masjid di Desa Karanganom, Klaten, kini digunakan sebagai dapur operasional SPPG.
Kepala Desa Karanganom Abdul Aziz menjelaskan, bangunan dan lahan tersebut merupakan milik yayasan pengelola pesantren, sehingga keputusan alih fungsi berada pada kewenangan yayasan.
Sebelum perubahan fungsi, pihak desa disebut telah mengingatkan yayasan. Penggunaan bangunan sebagai dapur SPPG dilakukan untuk mendukung operasional penyiapan dan distribusi makanan bergizi, namun tetap memunculkan pertanyaan warga terkait status masjid dan akses ibadah.













