Tanyaislamyuk – Orang tua bercerai tidak otomatis menghapus kewajiban ayah terhadap anak. Namun, apakah nafkah yang dianggap kurang selama bertahun-tahun bisa ditagih sebagai nafkah lampau Rp700 juta?
Jawabannya: bisa diajukan, tetapi belum tentu dikabulkan.
Pasal 45 UU Perkawinan mengatur bahwa kewajiban orang tua terhadap anak tetap berlaku sampai anak menikah atau mampu berdiri sendiri, meskipun perkawinan orang tua telah putus.
Bagi keluarga Muslim, perkara ini dapat menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Namun, nafkah anak yang telah lewat waktunya atau nafkah madhiyah tidak otomatis dikabulkan hanya karena ayah dianggap kurang memberi.
SEMA No. 2 Tahun 2019 memberi ruang untuk mengajukan nafkah lampau anak yang dilalaikan ayahnya. Pengajuan dapat dilakukan oleh ibu atau pihak yang secara nyata mengasuh anak. Meski demikian, kelalaian tersebut tetap harus dibuktikan.
Dalam Putusan PA Probolinggo No. 24/Pdt.G/2025/PA.Prob, tuntutan nafkah madhiyah dapat diterima secara formil, tetapi ditolak karena kelalaian ayah tidak terbukti.
Jadi, angka Rp700 juta bukan otomatis menjadi utang ayah.
Penggugat perlu membuktikan:
✅ kebutuhan masing-masing anak;
✅ periode nafkah yang tidak dipenuhi;
✅ jumlah yang telah diberikan ayah;
✅ biaya pendidikan dan kesehatan;
✅ kemampuan ekonomi ayah;
✅ bukti komunikasi, transfer, dan pembayaran kebutuhan anak.
Untuk nafkah ke depan, pengadilan mempertimbangkan kebutuhan anak serta kemampuan ekonomi ayah berdasarkan prinsip keadilan dan kepatutan.
⚖️ Menggugat boleh. Namun, mengabulkan Rp700 juta adalah kewenangan hakim setelah seluruh fakta dan bukti diperiksa.
Jika anak sudah mahasiswa atau dewasa, perlu dilihat usia, status perkawinan, dan apakah anak sudah mampu berdiri sendiri.













