Tanyaislamyuk – Aturan penggunaan sound horeg di Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya pada Agustus 2025 membatasi tingkat suara sound horeg statis maksimal 120 dB, sedangkan sound horeg berjalan atau mobile maksimal 85 dB.
Salah satu juru bicara pengusaha sound horeg asal Blitar, Haryono, menilai aturan tersebut sulit diterapkan karena menurutnya belum menjelaskan secara rinci teknis pengukuran tingkat kebisingan, termasuk dari jarak berapa suara harus diukur.
Haryono juga mempertanyakan penerapan batas tersebut dengan menyinggung penggunaan pengeras suara masjid dan mushala. Ia mengklaim suara azan dari toa masjid dapat mencapai sekitar 140 dB hingga 150 dB, berdasarkan pengukuran menggunakan aplikasi desibel meter. Pernyataan tersebut merupakan klaim Haryono dan tidak dapat diperlakukan sebagai hasil pengukuran standar tanpa mengetahui alat, jarak, dan metode pengukurannya.
Ia juga menyoroti penggunaan sound system dalam kegiatan pengajian dan istighosah yang menurutnya dapat menghasilkan suara dengan tingkat kebisingan tinggi.
Selain persoalan batas desibel, para pengusaha sound horeg juga mengusulkan adanya aturan mengenai jumlah subwoofer yang diperbolehkan dalam karnaval sound horeg, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan medan jalan.













