Tanyaislamyuk – Fahd El Fouz Arafiq kembali terseret dalam kasus dugaan korupsi. Setelah sebelumnya namanya pernah muncul dalam perkara korupsi pada 2011 dan 2017. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi. Kondisi tersebut membuatnya dikategorikan sebagai residivis. KPK menyatakan status tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara Fahd berlanjut hingga persidangan.
“Kemudian terkait Saudara FF, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ucap Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Selasa (15/9/2026).
Terbaru, nama Fahd terjerat dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Fahd diduga berperan sebagai pengepul uang yang dikumpulkan dari tersangka lainnya.
Sebelum terseret dalam kasus suap Kementerian ATR/BPN, Fahd pernah terlibat dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang bergulir pada 2011-2012. Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar.
Tidak berkaca dari kasus korupsi DPID, nama Fahd terseret dalam kasus pengadaan kitab suci Alquran pada 2017. Fahd terseret kasus suap pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Ia terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.












