Baru Berusia 24 Tahun, Nur Afifah Balqis Jadi Koruptor Termuda di Indonesia

image (1)

Tanyaislamyuk – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan publik setelah kisahnya dalam perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, kembali ramai diperbincangkan. Perempuan kelahiran Balikpapan tahun 1997 tersebut diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022 ketika usianya baru 24 tahun.

Saat itu, Nur Afifah menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. KPK menyebut dirinya berperan dalam menerima dan mengelola uang suap yang berkaitan dengan proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Dalam perkara tersebut, uang sekitar Rp5,7 miliar disebut berkaitan dengan penerimaan suap.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan. Pada September 2022, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah, ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Ia kemudian menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.

Usianya yang masih sangat muda ketika terseret perkara korupsi membuat kasus tersebut kembali ramai dibicarakan. Namun, penyebutan Nur Afifah sebagai “koruptor termuda di Indonesia” perlu diberi konteks. Berdasarkan catatan ICW yang dikutip Tirto dalam unggahan tersebut, terdapat pelaku perkara korupsi lain yang usianya lebih muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.