Tanyaislamyuk – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik pemberlakuan aturan wajib halal Oktober depan. Diantara polemik yang muncul belakangan adalah status rokok. Apakah nanti bungkus rokok juga wajib dilabeli halal atau non halal.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis mengatakan bagi MUI hukum dasar rokok adalah halal. Tapi ada kondisi tertentu yang membuat rokok jadi haram. Misalnya pada ibu hamil atau anak kecil.












