Sejarah Baru, Indonesia Resmi Memiliki Catatan Wakil Presiden Pertama yang Tidak Lolos SMA

potret kepemimpinan dalam nuansa merah putih

Tanyaislamyuk – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA.

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya menjadi bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.

Meski demikian, MK tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.

Dengan demikian, meskipun MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang dimaksud, gugatan tetap dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.