Tanyaislamyuk – Bak disambar petir di siang bolong, setelah sekian lama melakukan pencarian, Arpen Astomo terkejut saat mengetahui istrinya yang kabur sejak tahun 2025 ternyata sudah menikah lagi dengan pria lain di Desa Tanah Abang, Kecamatan Ilir Talo, Seluma. Pernikahan tersebut bisa terlaksana setelah dirinya dinyatakan telah meninggal dunia dalam dokumen resmi.
Surat keterangan kematian palsu dirinya diduga diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Tanah Abang sebagai salah satu syarat pengurusan surat NA di KUA Ilir Talo.
Tidak terima akan hal tersebut, Arpen Astomo mendatangi Mapolres Seluma pada Selasa siang (6/10). Kedatangannya tersebut untuk melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Ilir Talo atas dugaan pemalsuan dokumen kematian dirinya.
Kasus ini juga turut mendapat perhatian dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Seluma, Irawadi. Irawadi menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pernikahan, khususnya dalam memverifikasi dokumen persyaratan yang berasal dari pemerintah desa. Irawadi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian terhadap proses pelayanan di KUA agar kejadian serupa tidak terulang.
Dugaan pemalsuan dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini, Polres Seluma tengah mendalami laporan tersebut. Pihak kepolisian dipastikan akan segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk oknum Kades dan pihak KUA, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.











