Tanyaislamyuk – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengumumkan menaikkan upah minimum nasional negaranya dari RM1.700 atau setara Rp7,4 juta menjadi RM2.000 (Rp8,7 juta).
Kenaikan gaji tersebut juga ditetapkan untuk para pegawai negeri sipil Malaysia.
Kenaikan upah minimum tersebut mulai berlaku efektif pada Juni 2027.
Dalam penyampaian tencana anggaran 2027 di Dewan Rakyat pada Jumat (9/10), Anwar menyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penjualan tahunan di bawah RM50 juta akan dikecualikan dari penerapan tarif baru tersebut demi memberikan waktu bagi mereka untuk menyesuaikan model bisnisnya.
Ia mengatakan kebijakan upah minimum baru ini akan mencakup lebih dari empat juta pekerja, demikian dikutip dari The Star.
Anwar, yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan, menyampaikan bahwa pemerintah akan menetapkan pula upah minimum bulanan sebesar RM2.500 (Rp10 juta) bagi pekerja semi-terampil dan lulusan perguruan tinggi sebagai bagian dari reformasi kerangka pendapatan pekerja.
Ia menyebutkan bahwa kompensasi karyawan mencakup 33,9 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Malaysia. Ia kemudian menambahkan bahwa pendapatan pekerja tidak mengimbangi kenaikan harga dan biaya hidup.













