Buang Puntung Rokok Sembarang, Anisa Lukman Jadi Wanita Muslim Indonesia Pertama Yang Dipidana di Malaysia
Tanyaislamyuk – Dua warga negara asing menjadi terpidana pertama yang didakwa dengan undang-undang anti-menyampah yang di Malaysia, salah satunya wanita Indonesia.
Koran The Star melaporkan, warga Bangladesh Sultan Md, 28, dan warga Indonesia Anita Lukman, 49, dihadirkan di Pengadilan Sesi di Johor Bahru hari Jumat (23/1/2026) pagi atas dakwaan membuang sampah tidak pada tempatnya di pusat kota pada hari pertama tahun 2026.
Anita, yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku bersalah membuang puntung rokok dan sebuah botol minuman di trotoar di Jalan Ibrahim Sultan di Stulang Laut sekitar pukul 12.41 siang pada 1 Januari, bukannya ke tempat sampah yang tersedia. Tindakan itu melanggar Pasal 77A(1) Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007.
Menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara, wanita itu meminta keringanan hukum karena dia menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi dua anaknya di kampung yang masih bersekolah, berusia 8 dan 15 tahun.
Sementara pihak jaksa penuntut Siti Adora Rahtiman mendesak hakim memberikan hukuman yang pantas sebagai efek jera serta peringatan bagi terdakwa dan anggota masyarakat lainnya akan konsekuensi dari tindakan membuang sampah sembarang, lapor The Star.
Hakim Nor Aziati Jaafar menjatuhkan hukuman denda atas Anita sebesar RM500, yang jika tidak dibayarkan maka harus menjalani hukuman penjara 15 hari, dan diperintahkan terpidana untuk melakukan enam jam pelayanan masyarakat dalam waktu enam bulan. Apabila dia tidak mematuhi keputusan pengadilan, maka denda lanjutan antara RM2.000 dan RM10.000 menantinya.
Pada kasus terpisah, buruh pabrik Sultan juga didakwa tuduhan menyampah di area yang sama pada hari yang sama pada 1 Januari .Dia meminta disediakan penerjemah karena tidak memahami sepenuhnya isi dakwaan.
Permohonan itu dikabulkan hakim yang menetapkan sidang selanjutnya pada 28 Januari.
Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum Tahun 2007 baru berlaku efektif di seluruh wilayah Malaysia pada 1 Januari 2025.
UU itu memberikan wewenang pengadilan untuk menjatuhkan hukuman denda paling besar RM2.000 kepada siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya, hukuman berupa kerja bakti atau pelayanan masyarakat paling lama enam bulan dengan durasi total 12 jam.
