Fatwa MUI: Haram Membuang Sampah di Sungai, Danau, hingga Laut
Tanyaislamyuk – Menjelang Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam gelaran aksi “From Waves of Change to a Legacy of Action” di Sungai Cikeas. Ini adalah sebuah langkah untuk memperkuat dimensi moral dalam pengelolaan sampah nasional di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata.
Peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, memperingatkan bahwa sampah plastik ibarat “keran bocor” yang memicu ancaman mikroplastik bagi kesehatan manusia. Sementara itu, Resident Representative UNDP Indonesia, Sara Ferrer Olivella, menegaskan perlunya tanggung jawab sektor swasta terhadap sampah kemasan yang mereka ciptakan.
Kegiatan yang melibatkan 600 peserta ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, ulama, ilmuwan, dan mitra internasional untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.
