Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Hukum

Fatwa MUI: Haram Membuang Sampah di Sungai, Danau, hingga Laut

 

Ilustrasi Oleh Trubus ID

Tanyaislamyuk – Menjelang Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan fatwa haram bagi siapa pun yang membuang sampah ke sungai, danau, dan laut dalam gelaran aksi “From Waves of Change to a Legacy of Action” di Sungai Cikeas. Ini adalah sebuah langkah untuk memperkuat dimensi moral dalam pengelolaan sampah nasional di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata.
Peneliti BRIN, Muhammad Reza Cordova, memperingatkan bahwa sampah plastik ibarat “keran bocor” yang memicu ancaman mikroplastik bagi kesehatan manusia. Sementara itu, Resident Representative UNDP Indonesia, Sara Ferrer Olivella, menegaskan perlunya tanggung jawab sektor swasta terhadap sampah kemasan yang mereka ciptakan.
Kegiatan yang melibatkan 600 peserta ini menjadi momentum kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, ulama, ilmuwan, dan mitra internasional untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *