Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Hukum

Menghina Teman Dengan Sebutan “Anjing”,”Babi” dan sebagainya Bisa Dipidana 6 Bulan & Denda 10 Juta, ini Pasal 436 KUHP Baru

 

3567388083 61be4fd017e4ac67fb5d9e52%20copy

Tanyaislamyuk – Pasal 436 dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (berlaku penuh 2 Januari 2026) mengatur tindak pidana Penghinaan Ringan. Pasal ini mengancam pelaku yang melakukan penghinaan lisan/tulisan di muka umum atau langsung kepada korban dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta). 
Poin-Poin Penting Pasal 436 KUHP Baru:
– Definisi: Penghinaan ringan, yaitu makian atau kata-kata kasar yang merendahkan martabat (misal: “anjing”, “bajingan”) yang bukan merupakan fitnah atau pencemaran nama baik.
– Delik Aduan: Perkara ini hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban (pihak yang merasa dirugikan).
– Media: Berlaku baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media
– sosial/elektronik.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
– Perubahan: Ketentuan ini menggantikan Pasal 315 KUHP lama yang ancamannya lebih ringan (4 bulan 2 minggu). 
Pasal ini bertujuan menegakkan komunikasi yang santun dan bertanggung jawab, serta mencakup perundungan verbal (bullying). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *