Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

AgamaTokoh Publik

MUI: Mengumumkan Idulfitri Selain Pemerintah Haram Hukumnya!

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia Mui Bidang Dakwah Dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis Belia Detikcom 169
Tanyaislamyuk – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri selain oleh pemerintah haram hukumnya. Pernyataan itu disampaikan usai sidang isbat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026), yang menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

Cholil menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama serta keputusan MUI tahun 2004 yang menyebut kewenangan penetapan berada pada ulil amri. Karena itu, keputusan pemerintah dinilai bersifat mengikat dan dapat mengakhiri perbedaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati perbedaan. “Saat yang bersamaan kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok,” ujarnya, seraya mengajak masyarakat menjaga persatuan dan kebersamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *