MUI: Mengumumkan Idulfitri Selain Pemerintah Haram Hukumnya!
Tanyaislamyuk – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri selain oleh pemerintah haram hukumnya. Pernyataan itu disampaikan usai sidang isbat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026), yang menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu (21/3/2026).
Cholil menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama serta keputusan MUI tahun 2004 yang menyebut kewenangan penetapan berada pada ulil amri. Karena itu, keputusan pemerintah dinilai bersifat mengikat dan dapat mengakhiri perbedaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati perbedaan. “Saat yang bersamaan kita tentu mentoleransi kepada saudara-saudara kita yang punya keyakinan berlebaran hari esok,” ujarnya, seraya mengajak masyarakat menjaga persatuan dan kebersamaan.

