Orangtua yang Memposting Menu MBG di Media Sosial Bisa Dipidana UU ITE? Begini Tanggapan BGN
Tanyaislamyuk – Beredar narasi yang menyebut masyarakat bisa dipidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika memposting menu makan bergizi gratis (MBG) dengan kualitas tak layak.
Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi terkait. Pihaknya memastikan tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu MBG di media sosial.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut narasi ancaman pidana tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” beber Dadan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
