Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

AgamaIslamViral

Tanpa Izin, Warga Liliba Kupang Tolak Pembangunan Masjid Darul Amanah

 

Sedang 156791818669693348 1633462376789578 8682205805371457536 N

Tanyaislamyuk – Warga Kelurahan Liliba menolak pembangunan Masjid Darul Amanah di Jalan Libra, RT 38/RW 14. Mereka menyampaikan sikap itu saat audiensi dengan Wali Kota Kupang, Jumat, 23 Januari 2026.
Perwakilan warga, Alan Mojo, memimpin pertemuan di Kantor Wali Kota. Ia menegaskan warga tidak menolak rumah ibadah. Namun, warga mempersoalkan dugaan manipulasi dokumen 
Alan menjelaskan panitia diduga mengumpulkan KTP warga dengan alasan pembagian daging kurban. Setelah itu, panitia memfoto KTP dan menyerahkannya sebagai dukungan pembangunan.
“panitia bilang mau kasih daging kurban. Mereka foto KTP lalu pakai sebagai dukungan,” kata Alan.
Selain itu, ia menyebut dokumen permohonan tidak memuat tanda tangan RT, RW, lurah, dan camat. Karena itu, warga menilai proses administrasi tidak sah.
Alis Siokain menambahkan warga tetap menjunjung toleransi. Namun, ia meminta pemerintah menegakkan aturan.
“Kami tidak alergi masjid. Namun, pembangunan harus sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia juga menilai kebutuhan masjid baru belum mendesak. Dua masjid lain berdiri sekitar 500 meter dari lokasi. Selain itu, hanya empat kepala keluarga tercatat tinggal di RT tersebut.
Penolakan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, warga di tiga RT juga menyampaikan sikap serupa. Mereka berasal dari RT 38 dan RT 47 RW 14 Liliba serta RT 02 Kelurahan Penfui.
Warga menuangkan penolakan dalam dua surat tertanggal 7 Maret dan 7 Oktober 2025. Surat itu menegaskan penolakan pembangunan Masjid Darul Amanah
Sebanyak 34 warga Penfui serta 75 warga RT 38 dan 48 warga RT 47 Liliba menandatangani surat tersebut. Mereka mengirim surat itu ke FKUB Kota Kupang.
Warga mengaku kecewa karena yayasan dinilai tidak mengindahkan surat FKUB tahun 2022. Saat itu, FKUB menyatakan belum dapat memberi rekomendasi pembangunan.
Ketua RT 47 Liliba, Anaci Lussi, membenarkan warganya menandatangani surat penolakan. “Kurang lebih 47 KK ikut tanda tangan,” jelasnya.
Ketua RT 02 Penfui, Anis M., juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut sekitar 35 KK di wilayahnya menolak pembangunan tersebut.
Penolakan warga sudah muncul sejak 2022. Saat itu, 194 warga dari empat RT menandatangani surat penolakan. Mereka berdiskusi dengan panitia pembangunan sebelum menyampaikan sikap ke FKUB.
Lurah Liliba, Viktor Makoni, membenarkan riwayat tersebut. Ia mengaku pernah menolak menandatangani dokumen persetujuan bangunan.
“Saya tidak tanda tangan karena ada penolakan warga,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah menggelar rapat dengan Kesbangpol dan FKUB pada 2022. Dalam rapat itu, FKUB belum memberi rekomendasi karena ada penolakan warga.
Viktor menjelaskan dirinya menerima laporan pembangunan pada Oktober 2025. Ia sempat mengecek lokasi dan mendapat penjelasan bahwa panitia hanya membangun pagar.
Namun, warga kemudian melaporkan pembangunan berlanjut hingga pengecoran tiang beton. Karena itu, Viktor berkoordinasi dengan Dinas PUPR.
Dinas PUPR lalu mengirim Surat Peringatan pada 6 Oktober 2025. Setelah itu, dinas mengirim Surat Teguran I pada 6 November 
Sementara itu, Wali Kota Kupang menyatakan pemerintah akan memeriksa seluruh dokumen perizinan. Ia menegaskan aturan harus menjadi dasar setiap pembangunan rumah ibadah.
REKOMENDASI FKUB– FKUB Kota Kupang belum bisa memberikan surat rekomendasi pembangunan karena ada penolakan dari warga.
“Kalau dokumen belum lengkap, kami hentikan sementara sampai syarat terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan izin FKUB dan Kementerian Agama menjadi syarat utama. Karena itu, Pemkot akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *