Tanyaislamyuk – Sebanyak 36 orang kyai dari sejumlah daerah di Pulau Jawa berkumpul di Gedung Yayasan Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, untuk menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Rabu sore (21/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para kiai meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan permohonan abolisi bagi Gus Yaqut yang disebut telah diajukan tim penasihat hukumnya pada 28 September 2026.
Pernyataan sikap itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Para kiai menilai, proses hukum terhadap Gus Yaqut harus mempertimbangkan fakta persidangan serta dasar kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi Abdul Kadir, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan bentuk dukungan moral sekaligus upaya menyampaikan perkembangan persidangan kepada kalangan pesantren.
“Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Kami justru menghendaki proses hukum yang adil, cermat, dan tidak melepaskan suatu kebijakan dari keadaan ketika kebijakan itu ditetapkan,” demikian bunyi pernyataan sikap para kiai.
Dodi menyoroti keterangan sedikitnya empat saksi yang menurutnya mencabut keterangan penting dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat persidangan.









