Tanyaislamyuk – Pemerintah melalui Kementerian Agama akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) untuk mengoptimalkan dana keagamaan yang selama ini belum dikelola maksimal.
Potensi dana umat diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun per tahun, yang bisa dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tanpa menambah beban pajak.
Dana yang dihimpun tidak hanya dari zakat, tetapi juga mencakup wakaf, infak, sedekah, fidyah, kifarah, hingga dana haji/umrah.













