Tanyaislamyuk – Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pemberantasan korupsi sebaiknya lebih mengedepankan perbaikan sistem dibanding hanya berfokus pada penangkapan pelaku korupsi.
Dalam keterangannya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Luhut menyebut bahwa sekadar “menangkap-nangkap” pelaku korupsi merupakan pendekatan yang menurutnya “kampungan”. Ia menegaskan, penindakan tetap diperlukan, namun pencegahan melalui digitalisasi dan perbaikan sistem dinilai lebih efektif untuk menutup celah korupsi.
Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian menilai pencegahan memang perlu diperkuat, sementara sebagian lainnya menegaskan bahwa penindakan dan pencegahan harus berjalan beriringan dalam upaya memberantas korupsi.
Bagaimana menurut pendapat kalian? Apakah pemberantasan korupsi sebaiknya lebih mengutamakan pencegahan melalui perbaikan sistem, atau penindakan tegas seperti OTT tetap harus menjadi prioritas?













