Tanyaislamyuk – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Pada kasus ini, pelaku merupakan pengajar di ponpes tersebut. Sementara korban yakni anak didiknya atau santri.
Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatulloh menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada Minggu (12/4/2026).
Polisi pun menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Setelah mengambil keterangan saksi, tim langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Hidayatulloh saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial UK (33 tahun), sementara korban berusia 11 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 10 kali.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan kasus, tersangka juga diduga melakukan perbuatan cabul terhadap sedikitnya dua korban anak lainnya di lokasi yang sama.













