Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Sekarang KTP Gak Boleh Difotokopi Lagi, Kalau Masih ‘Bandel’ Bisa Dipenjara 5 Tahun

ilustrasi ktp 3807346133

Tanyaislamyuk – Tindakan menggandakan atau fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berpotensi melanggar aturan, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 2007 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Larangan fotokopi e-KTP itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi. “Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).

Ia menegaskan, lembaga pengguna untuk tidak lagi mensyaratkan fotokopi e-KTP atau KTP-elektronik kepada masyarakat.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” kata Teguh.

UU Pelindungan Data Pribadi Data pribadi menurut Pasal 1 ayat (1) UU PDP adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Selanjutnya dalam Pasal 65 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Berikut bunyi ketiga pasal tersebut:

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi,” bunyi Pasal 65 ayat (1) UU PDP.

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” bunyi Pasal 65 ayat (2) UU PDP. “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya,” bunyi Pasal 65 ayat (3) UU PDP.

Adapun ketentuan pidana terkait penyalahgunaan data pribadi diatur dalam Pasal 67 ayat (1), (2), dan (3) UU PDP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.