Tanyaislamyuk – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan IKN
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/05/2026)
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.













