Tanyaislamyuk – Persatuan Ulama Muslim Internasional (International Union of Muslim Scholars atau IUMS) telah mengeluarkan fatwa yang menyerukan seluruh negara mayoritas Muslim, pemerintah, dan pejabat militer untuk segera melakukan intervensi. Fatwa ini mendesak tindakan tegas baik secara militer, ekonomi, maupun politik untuk menghentikan genosida di Gaza, Palestina.
Berikut adalah poin-poin penting dari fatwa tersebut:
- Intervensi Segera: Pemerintah dan militer negara-negara Arab dan Islam memiliki kewajiban agama yang mengikat untuk melakukan intervensi guna menyelamatkan warga Palestina.
- Dukungan untuk Perlawanan: Menyerukan persatuan di antara faksi-faksi perlawanan serta memberikan dukungan penuh bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.
- Blokade terhadap Agresor: Mengharuskan penerapan blokade darat, laut, dan udara terhadap pihak yang menduduki sebagai bentuk dukungan nyata bagi Gaza.
- Boikot Total: Mewajibkan pemboikotan total terhadap produk dan entitas dari negara-negara yang secara eksplisit mendukung agresi Israel.Fatwa IUMS ini juga didukung penuh oleh berbagai lembaga Islam di dunia, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan maklumat senada untuk memperkuat tekanan internasional terhadap Israel,













