Tanyaislamyuk – Pernyataan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan seorang laki-laki menikahi putri kandungnya sendiri tentu terdengar sangat mengejutkan. Bahkan, bagi sebagian orang, klaim tersebut mungkin terdengar mustahil dan langsung memancing kemarahan.
Namun, benarkah Imam Syafi’i pernah mengeluarkan pendapat seperti itu?
Jawabannya tidak bisa dijelaskan hanya dengan kalimat pendek. Ada pembahasan fikih yang cukup kompleks di balik pernyataan tersebut, terutama berkaitan dengan status nasab seorang anak yang lahir dari hubungan zina.
Putri Kandung Dalam Pernikahan Sah Jelas Haram Dinikahi
Pertama, perlu ditegaskan bahwa dalam Islam, seorang laki-laki haram menikahi anak perempuan yang memiliki hubungan nasab dengannya melalui pernikahan yang sah.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 23 tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi, di antaranya adalah:
“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu…”
Karena itu, tidak ada perbedaan pendapat bahwa seorang ayah tidak boleh menikahi putri kandungnya yang lahir dari pernikahan sah.
Lalu, dari mana muncul tuduhan bahwa Imam Syafi’i memperbolehkan seorang laki-laki menikahi putri kandungnya?
Pembahasannya Berkaitan Dengan Anak Hasil Zina
Perdebatan tersebut muncul ketika membahas anak perempuan yang lahir dari hubungan zina.
Dalam sebagian pembahasan fikih Mazhab Syafi’i, anak yang lahir dari hubungan zina secara hukum nasab tidak dinisbatkan kepada laki-laki yang melakukan zina dengan ibunya.
Artinya, menurut pendapat tersebut, hubungan biologis tidak selalu otomatis menghasilkan hubungan nasab dalam pengertian hukum fikih.
Anak hasil zina dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang berzina dengannya.
Dari sinilah muncul persoalan yang kemudian menjadi bahan perdebatan.
Jika secara hukum nasab anak tersebut tidak dinisbatkan kepada laki-laki biologisnya, apakah laki-laki tersebut termasuk mahram bagi anak perempuan itu?
Dalam sebagian pendapat yang dinisbatkan kepada Mazhab Syafi’i, hubungan zina tidak menciptakan hubungan mahram sebagaimana hubungan pernikahan yang sah.
Karena alasan inilah, muncul pembahasan bahwa secara hukum akad, terdapat pendapat yang tidak menganggap pernikahan tersebut batal karena hubungan nasab.
Tetapi Apakah Imam Syafi’i Benar-Benar Membolehkan?
Di sinilah masyarakat harus berhati-hati.
Mengatakan bahwa “Imam Syafi’i memperbolehkan ayah menikahi putri kandungnya” tanpa menjelaskan konteksnya dapat menjadi pernyataan yang menyesatkan.
Pembahasan tersebut bukan mengenai anak perempuan yang lahir dari pernikahan sah.
Yang menjadi perdebatan adalah status hukum seorang anak perempuan yang lahir dari zina dan tidak memiliki hubungan nasab secara hukum dengan laki-laki biologisnya.
Namun, persoalan ini pun tidak berarti semua ulama sepakat.
Mayoritas Ulama Mengharamkannya
Banyak ulama dari mazhab lain berpendapat bahwa laki-laki biologis tetap haram menikahi anak perempuan hasil hubungan zinanya.
Mereka berpendapat bahwa hubungan biologis dan darah tetap memiliki konsekuensi hukum tertentu.
Mazhab Hanafi, misalnya, memiliki pandangan yang berbeda dalam persoalan ini dan mengharamkan pernikahan antara laki-laki dengan anak perempuan hasil zinanya.
Karena itu, masalah ini termasuk persoalan fikih yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Antara Hukum Nasab dan Realitas Biologis
Perdebatan ini menunjukkan bahwa fikih memiliki pembahasan yang sangat detail.
Mazhab Syafi’i membedakan antara hubungan biologis dan hubungan nasab yang diakui secara hukum syariat.
Dalam pernikahan yang sah, hubungan biologis antara ayah dan anak sekaligus melahirkan hubungan nasab.
Namun, dalam kasus zina, sebagian ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nasab tidak terbentuk kepada laki-laki pezina.
Akibatnya, muncul konsekuensi hukum yang sangat kontroversial ketika membahas persoalan pernikahan.
Pendapat Fikih Tidak Boleh Dipotong Seenaknya
Sering kali sebuah pendapat ulama disebarkan dalam bentuk potongan kalimat yang provokatif.
“Imam Syafi’i membolehkan ayah menikahi putrinya!”
Kalimat seperti ini memang mudah menarik perhatian. Namun, tanpa penjelasan lengkap, masyarakat dapat memahami seolah-olah Imam Syafi’i membolehkan seorang ayah menikahi anak perempuan yang lahir dari pernikahan sah.
Padahal, persoalan yang dibahas dalam kitab-kitab fikih jauh lebih spesifik.
Pembahasannya berkaitan dengan anak hasil zina dan status nasab dalam hukum Islam.













