Tanyaislamyuk – Dyastasita Widya Budi, juri LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat, diketahui pernah diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp17 miliar yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Setjen MPR RI periode 2019–2021.
Berdasarkan penelusuran data hukum, Dyastasita yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi tahun 2020 untuk mendalami aliran dana dalam proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan saksi telah hadir dan penyidik menggali proses pengadaan barang dan jasa pada saat dugaan gratifikasi terjadi.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan satu tersangka dengan potensi kerugian negara sekitar Rp17 miliar, sementara Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menegaskan perkara ini merupakan kasus lama periode 2019–2021 yang tidak melibatkan unsur pimpinan MPR saat ini













