Tanyaislamyuk – Lonjakan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, menjadi sorotan setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan kenaikan yang sangat signifikan dalam dua tahun terakhir.
Berdasarkan data LHKPN KPK yang ditelusuri per Selasa, 17 Juni 2026, putri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan itu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9,16 miliar saat menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pada 2023.
Namun pada laporan periodik 2025 setelah menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, total kekayaannya tercatat mencapai Rp109,32 miliar.
Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua tahun, kekayaan Zita Anjani bertambah sekitar Rp100,16 miliar atau meningkat lebih dari 1.000 persen. Jika dihitung secara sederhana, nilai kekayaannya bertambah rata-rata lebih dari Rp4 miliar setiap bulan.
Sebelumnya, saat awal menjabat Utusan Khusus Presiden pada November 2024, Zita melaporkan harta sebesar Rp47,65 miliar. Dalam beberapa bulan berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp89,75 miliar pada laporan akhir 2024, sebelum akhirnya menembus Rp109,32 miliar pada laporan periodik 2025.
Dalam dokumen LHKPN, aset terbesar yang dimiliki berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp52,29 miliar yang tersebar di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur.
Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp4,4 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp32,3 miliar, surat berharga Rp11,88 miliar, kas dan setara kas Rp6 miliar, serta harta lainnya senilai Rp2,44 miliar.
Menariknya, seluruh aset tersebut dilaporkan tanpa utang sehingga total kekayaan bersih yang tercatat mencapai Rp109.325.511.209.













