Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Bupati Kupang Sidak Mendadak, Pegawai PUPR Diduga Kedapatan Miras, Karokean dan Merokok Saat Jam Kerja

chatgpt image 17 jun 2026, 22.03.53

Tanyaislamyuk – Video inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Kupang Yosef Lede di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kupang viral di media sosial. Sidak tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) dan memperlihatkan sejumlah pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga melakukan aktivitas yang tidak semestinya di lingkungan kantor pemerintahan.

Dalam video yang beredar, tampak beberapa pegawai berada di dalam ruangan sambil memutar musik dan merokok. Selain itu, terlihat pula botol diduga berisi minuman keras tradisional jenis sopi. Salah satu pegawai juga terlihat telanjang dada.

Yosef Lede mengaku sangat kecewa. Menurutnya, kantor pemerintahan seharusnya digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk aktivitas yang melanggar etika sebagai aparatur.

“Ini sudah tidak benar. Merokok dan minum mabuk dalam kantor,” kata Yosef Lede melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2026).
Menurut Politikus Gerindra itu, tindakan para PPPK itu tidak dapat diterima dan tidak bisa ditoleransi. Ia menyayangkan adanya dugaan penggunaan kantor pemerintah untuk aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas pelayanan publik.

“Sangat disayangkan sekali mereka ini bisa melakukan itu di kantor,” tukas dia.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, mengatakan dua pegawai yang terlibat telah diberikan teguran dan sanksi administratif.

“Mereka diberikan teguran dan peringatan dan dikenakan sanksi setoran ke kas daerah,” ujar Sanam melalui pesan WhatsApp.

Menurut Sanam, dua pegawai berstatus PPPK tersebut terbukti melanggar aturan karena merokok di lingkungan kantor. Mereka dikenai denda karena merokok di area perkantoran.

Keduanya diwajibkan menyetor denda masing-masing sebesar Rp 1 juta ke kas daerah. Setoran tersebut harus diselesaikan dalam pekan ini sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mereka dalam minggu ini sudah harus setor ke kas daerah,” tegas Sanam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.