Tanyaislamyuk – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Sementara itu, WNI yang ingin lepas status kewarganegaraan dikenai biaya Rp5 juta. Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 1 juta bagi permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam PP itu, pemerintah pun menghapus tarif BNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.













