Tanya Islam Yuk

Situs yang menyajikan tulisan dan seputar islam dan realitas umat di tengah zaman yang terus berubah

Pemerintah Resmikan Peraturan Tarif 75 Juta Bagi yang Ingin Jadi WNI dan 5 Juta Bagi yang Lepas WNI

presiden prabowo subianto dok youtube setpres 1784537467869 169

Tanyaislamyuk – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Sementara itu, WNI yang ingin lepas status kewarganegaraan dikenai biaya Rp5 juta. Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 1 juta bagi permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam PP itu, pemerintah pun menghapus tarif BNBP untuk WNA yang berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.