Tanyaislamyuk – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait polemik pengadaan ribuan motor listrik yang sempat menjadi sorotan publik. BGN menegaskan bahwa armada motor listrik tersebut bukan merupakan hasil korupsi, melainkan aset negara yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya anggapan di masyarakat bahwa motor listrik yang sebelumnya disiapkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan barang hasil tindak pidana korupsi.
Dibeli Menggunakan APBN
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa seluruh motor listrik tersebut merupakan aset yang dibeli menggunakan uang negara. Oleh karena itu, kendaraan tersebut tetap harus dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dibiarkan terbengkalai.
Menurutnya, apabila dalam proses pengadaan nantinya terbukti terdapat kelebihan pembayaran atau harga yang tidak sesuai, mekanisme pengembalian kerugian negara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BGN menegaskan bahwa hal tersebut berbeda dengan anggapan bahwa motor-motor tersebut merupakan “hasil korupsi”. Aset yang dibeli menggunakan APBN tetap merupakan milik negara selama proses hukumnya berjalan.
Dinilai Tidak Sepenuhnya Sesuai Kebutuhan
Motor listrik tersebut awalnya dirancang sebagai kendaraan operasional bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Namun, setelah dilakukan evaluasi, BGN menilai sebagian kendaraan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kepala SPPG lebih banyak menjalankan fungsi pengawasan di dapur dibanding melakukan mobilitas menggunakan kendaraan roda dua. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dinilai menghadapi tantangan di sejumlah wilayah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur pengisian daya.
BGN Buka Opsi Hibah ke Instansi Lain
Agar aset negara tidak menganggur, BGN membuka kemungkinan untuk mengalihkan pemanfaatan motor listrik tersebut kepada kementerian, lembaga, maupun instansi lain yang membutuhkan.
Beberapa instansi yang disebut berpotensi menerima hibah antara lain penyuluh pertanian, tenaga pendidik, hingga kementerian yang memiliki kebutuhan operasional di lapangan. Mekanisme pengalihan akan dilakukan setelah melalui proses kajian dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara.
Kasus Dugaan Korupsi Masih Diproses Kejaksaan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih terus menyidik dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan mark-up harga serta persoalan dalam proses pengadaan vendor.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak mengubah status motor listrik sebagai aset negara yang berasal dari pembelian menggunakan APBN.













