Tanyaislamyuk – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram serta uang tunai Rp543 miliar di rumah di Sentul.
Tim kuasa hukumnya menyebut terdapat sembilan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Gugatan pertama akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan gugatan kedua menguji keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.
Kuasa hukum Febrie juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan tidak diterapkannya asas lex favor reo, penggunaan konsep trading in influence yang belum diatur dalam hukum pidana Indonesia, hingga dugaan tidak terpenuhinya syarat formil penetapan tersangka.
Mereka juga mempersoalkan dugaan penetapan tersangka dua kali untuk perkara yang sama serta dasar hukum yang digunakan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.













