Tanyaislamyuk – Peristiwa seorang istri yang tidak pulang selama 4 hari 3 malam dan kedapatan bersama bersama pria lain di sebuah kamar kos kosan. istri pergi karna terlilit utang, kemudian ditemukan bersama pria lain.
Siapakah yang salah?
Suami yang tidak mampu membayar utang? Atau Istri yang pergi dengan pria lain? Ataukah pria lain yang mengaku hanya membantu?
Utang tidaklah otomatis membenarkan perselingkuhan, masalah ekonomi harus diselesaikan, bukanlah dijadikan alasan menjalin hubungan dengan orang lain atau pria lain.
Namun, jangan pula menyebut seseorang “selingkuh” atau “zin4” hanya karena terlihat berada di kos bersama lawan jenis, secara hukum, berada di satu tempat belum otomatis membuktikan persetubuhan.
Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 berlaku. Pasal 411 mengatur perzin4an sebagai pers3tubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan anc4man pidana penjar4 paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Perkara ini merupakan delik aduan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dalam perkara perc3raian, zin4 yang terbukti dapat menjadi alasan perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf a PP No. 9 Tahun 1975. Pertengkaran terus-menerus hingga tidak ada harapan hidup rukun juga dapat menjadi alasan perceraian. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Jadi, yang harus dibuktikan bukan sekadar “istri ditemukan di kos bersama pria lain”, melainkan fakta, bukti, hubungan para pihak, dan perbuatan yang memenuhi unsur hukum, Utang juga harus dipisahkan dari persoalan perselingkuhan. Siapa yang berutang, kepada siapa, untuk kepentingan siapa, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum harus dilihat dari bukti.
Jangan jadikan masalah rumah tangga sebagai tontonan. Nilailah berdasarkan fakta dan hukum, bukan asumsi.













