Tanyaislamyuk – Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI, berbagai perlombaan 17-an kembali digelar di lingkungan masyarakat. Mulai dari balap karung, makan kerupuk, panjat pinang, hingga jalan santai, semuanya menjadi hiburan yang mempererat kebersamaan warga.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan panitia, khususnya terkait uang pendaftaran peserta dan sumber dana hadiah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa lomba Agustusan pada dasarnya boleh diselenggarakan. Yang menjadi persoalan adalah ketika uang yang dikumpulkan dari peserta kemudian digunakan sebagai sumber hadiah bagi para pemenang.
MUI menyebut pola tersebut dapat masuk dalam kategori qimar atau perjudian dan hukumnya haram.
Bukan Berarti Semua Lomba 17-an Haram
Pernyataan MUI tersebut tidak berarti bahwa setiap perlombaan dalam rangka 17 Agustus hukumnya haram.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Muiz Ali, menjelaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan pada dasarnya diperbolehkan. Perlombaan bahkan dapat menjadi sarana melatih ketangkasan, kedisiplinan, sekaligus mempererat hubungan sosial masyarakat.
Lomba tanpa hadiah juga diperbolehkan secara mutlak.
Jadi, yang menjadi perhatian utama adalah mekanisme pembiayaan hadiah.
Kapan Uang Pendaftaran Bisa Menjadi Judi?
Contohnya sederhana.
Panitia mengadakan lomba dengan biaya pendaftaran Rp20.000 per peserta. Jika ada 100 peserta, terkumpul Rp2 juta.
Kemudian seluruh atau sebagian uang tersebut dikumpulkan untuk membeli hadiah yang nantinya diberikan kepada peserta yang menang.
Menurut penjelasan MUI, skema seperti inilah yang bermasalah karena peserta mengeluarkan uang dan sebagian uang tersebut menjadi hadiah yang hanya diterima oleh pemenang. MUI mengategorikannya sebagai praktik qimar.
Dengan kata lain, bukan sekadar adanya hadiah yang membuat sebuah lomba menjadi haram. Persoalannya terletak pada adanya uang peserta yang dipertaruhkan atau digunakan sebagai sumber hadiah.
Hadiah Lomba Tetap Boleh, Asalkan Sumbernya Jelas
Lantas bagaimana jika lomba tetap ingin memberikan hadiah?
MUI menjelaskan bahwa hadiah lomba tetap diperbolehkan apabila tidak berasal dari uang peserta yang dipertaruhkan.
Contohnya, hadiah berasal dari:
- Sponsor perusahaan.
- Dana kas desa.
- Bantuan pemerintah atau lembaga.
- Sumbangan tokoh masyarakat.
- Donasi atau pemberian dari pihak lain yang tidak ikut mempertaruhkan uang dalam perlombaan.
Dengan skema tersebut, peserta tidak mempertaruhkan hartanya untuk mendapatkan hadiah sehingga tidak mengandung unsur perjudian.
Bagaimana Jika Ada Uang Pendaftaran?
Ini juga perlu dibedakan.
Uang pendaftaran tidak otomatis haram hanya karena peserta dikenakan biaya.
MUI Jawa Timur menjelaskan bahwa uang pendaftaran dapat diperbolehkan apabila tidak digunakan untuk hadiah, melainkan untuk kebutuhan kegiatan seperti pembiayaan sarana dan prasarana atau kegiatan amal.
Jadi, yang perlu diperhatikan adalah ke mana uang pendaftaran tersebut digunakan.
Jika uang peserta digunakan untuk membiayai hadiah yang diperebutkan peserta, maka muncul unsur perjudian. Namun apabila biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional acara dan hadiah berasal dari sumber lain, hukumnya berbeda.
Bagaimana dengan Lomba Jalan Santai?
Hal serupa juga berlaku untuk kegiatan jalan santai yang memungut biaya pendaftaran.
Jika uang peserta kemudian dikumpulkan dan dijadikan hadiah yang diperebutkan oleh peserta, maka skema tersebut dinilai mengandung unsur judi.
Sebaliknya, apabila uang pendaftaran digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan dan hadiah berasal dari sponsor atau donatur, maka tidak otomatis menjadi perjudian.
Karena itu, panitia sebaiknya menjelaskan sejak awal kepada peserta mengenai penggunaan uang pendaftaran agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Solusi Agar Lomba 17-an Tetap Seru dan Halal
Panitia sebenarnya tidak perlu menghilangkan hadiah dari perlombaan.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar kegiatan tetap meriah tanpa menggunakan uang peserta sebagai sumber hadiah.
Misalnya, panitia mencari sponsor untuk menyediakan hadiah. Bisa juga meminta bantuan dari pengusaha setempat, donatur, pemerintah desa, atau menggunakan dana yang memang diperuntukkan bagi kegiatan masyarakat.
Sementara uang pendaftaran, apabila memang diperlukan, dapat digunakan untuk kebutuhan teknis seperti konsumsi panitia, perlengkapan lomba, sewa tempat, atau kebutuhan operasional lainnya, sesuai kesepakatan yang transparan.
Dengan demikian, peserta tidak merasa uang yang mereka keluarkan sedang dipertaruhkan untuk mendapatkan hadiah.













