Tanyaislamyuk – Anggota Polres Wonogiri Bripka Eko Julianto terbukti melanggar kode etik pencabulan.
Ia dijatuhi sanksi demosi 10 tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik.
Prestasi dan rekam jejak Bripka Eko menjadi faktor meringankan dalam persidangan KKEP.
“Keputusan tidak hanya mempertimbangkan pelanggaran, tetapi melihat faktor meringankan dan memberatkan,”
ujar Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, Senin (24/08/2026).
Demosi tak menghapus pidana, Bripka Eko harus jalani hukuman pidana dahulu.













