Bripka Eko Julianto, Oknum Anggota Polisi Wonogiri Sekaligus Pendakwah Penerima Penghargaan Kapolri Terbukti Cabuli Santri

images (53)

Tanyaislamyuk – Anggota Polres Wonogiri Bripka Eko Julianto terbukti melanggar kode etik pencabulan.

Ia dijatuhi sanksi demosi 10 tahun usai menjalani sidang Komisi Kode Etik.

Prestasi dan rekam jejak Bripka Eko menjadi faktor meringankan dalam persidangan KKEP.

“Keputusan tidak hanya mempertimbangkan pelanggaran, tetapi melihat faktor meringankan dan memberatkan,”

ujar Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto, Senin (24/08/2026).

Demosi tak menghapus pidana, Bripka Eko harus jalani hukuman pidana dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

About the Author

Hadir sebagai sumber inspirasi dan edukasi seputar ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Menyajikan konten ringan hingga mendalam tentang ibadah, akhlak, sejarah, serta fenomena kehidupan umat Muslim masa kini. Dengan pendekatan yang relevan dan mudah dipahami, website ini bertujuan menjadi ruang belajar, refleksi, dan penguatan iman bagi setiap pengunjung

Search the Archives

Akses terhadap liputan jurnalistik investigatif dan laporan-laporan terkini selama bertahun-tahun.