Tanyaislamyuk – Muhammadiyah mendorong agar produk rokok dan vape diberi label nonhalal. Usulan tersebut disampaikan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) dalam audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dorongan ini merujuk pada fatwa Muhammadiyah yang telah mengharamkan rokok sejak 2010 dan rokok elektronik atau vape sejak 2020. Muhammadiyah menilai konsumsi produk tersebut dapat membahayakan kesehatan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Muhammadiyah, pemberian label nonhalal juga dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas sekaligus mengurangi persepsi bahwa rokok merupakan produk yang aman atau diperbolehkan secara agama. BPJPH mengakui secara substantif rokok bukan produk halal.
Namun, BPJPH masih terikat pada fatwa MUI yang hingga kini belum menetapkan keputusan final mengenai kehalalan rokok karena masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Artinya, dorongan pemberian label nonhalal pada rokok dan vape ini masih berupa usulan Muhammadiyah dan belum menjadi ketentuan resmi yang berlaku.











