Tanyaislamyuk – Nama Nur Mariyana Putri kembali menjadi sorotan setelah munculnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nur Mariyana Putri sebelumnya disebut sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pondok Bambu.
Sorotan terhadap nama Nur Mariyana Putri berkaitan dengan dugaan pungli yang sempat ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pada 1 September 2026, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyampaikan bahwa dua petugas yang disebut berkaitan dengan informasi dugaan pungli telah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing.
Pada 15 September 2026, Ombudsman melakukan pemantauan langsung tanpa pemberitahuan sebelumnya ke Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Ombudsman juga mencatat persoalan lain, seperti gangguan ketersediaan air bersih serta kondisi hunian yang melebihi kapasitas.
Rutan Pondok Bambu disebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, namun dihuni 525 warga binaan aktif.
Temuan mengenai dugaan pungli kembali mencuat dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap adanya informasi dari warga binaan mengenai pungutan sebesar Rp250 juta agar dapat menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu.
Selain itu, terdapat informasi mengenai pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin pindah kamar atau yang disebut sebagai biaya “turun kamar”.
Informasi tersebut diperoleh tim Ombudsman ketika melakukan pengawasan langsung pada 15 September 2026.
Nama Nur Mariyana Putri menjadi sorotan karena sebelumnya ia memang disebut sebagai pejabat Rutan Pondok Bambu yang masuk dalam pemeriksaan terkait dugaan pungli.
Namun, hingga informasi yang ditemukan tersebut, dugaan pungli masih harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.











