Tanyaislamyuk – persoalan foto profil di media sosial berujung tragis di Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang perempuan berinisial M diduga membacok suaminya, H, menggunakan parang setelah keduanya terlibat pertengkaran pada Jumat (9/10/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi di Desa Mampu Baru, Kecamatan Pamenang Barat, itu menyebabkan korban mengalami luka serius di leher kiri hingga harus mendapat 50 jahitan. Korban juga dilaporkan mengalami luka bacok di tangan kanan.
Berdasarkan informasi penyidikan, pertengkaran bermula ketika keduanya berselisih soal foto profil bersama di media sosial. Namun, polisi juga mengungkap dugaan konflik rumah tangga yang telah berlangsung sebelumnya.
Pelaku disebut mengaku kerap mengalami KDRT dan menerima kata-kata kasar dari korban. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan.
Saat ini, M telah diamankan Polres Merangin dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Perselisihan rumah tangga jangan sampai berujung kekerasan, Lur. Jika konflik memanas, utamakan keselamatan dan cari bantuan pihak yang bisa dipercaya.
Menurut kamu, bagaimana seharusnya pasangan menyelesaikan konflik agar tidak berujung tindakan yang membahayakan?











