Tanyaislamyuk – Dugaan pengangkatan dua anak Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya menuai kritik di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan transparansi pengisian jabatan dan menyoroti potensi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Polemik ini mencuat setelah dokumen yang disebut sebagai lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah beredar di media sosial.
Dokumen tersebut memuat sembilan nama tenaga ahli. Dua nama yang menjadi perhatian publik adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, yang disebut sebagai putra Gus Irfan.
Dugaan pengangkatan tersebut memicu pertanyaan mengenai proses seleksi, kualifikasi, serta pertimbangan yang mendasari penunjukan keduanya. Sejumlah warganet menilai, penempatan anggota keluarga pejabat di lingkungan kementerian yang dipimpin orang tuanya perlu dijelaskan secara terbuka untuk menghindari dugaan konflik kepentingan.









