Tanyaislamyuk – Para ABK kapal penangkap cumi tersebut awalnya dijanjikan sistem bagi hasil dengan pendapatan mencapai sekitar Rp10 juta untuk masa kerja empat bulan. Namun, kenyataannya mereka disebut hanya menerima uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu saat berangkat melaut.
Direktur Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Mochammad Idnillah, mengatakan para ABK sebelumnya juga dijanjikan uang muka atau kasbon sekitar Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga sebelum berangkat.
Namun, janji tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
“Jadi dia dijanjikan itu sistem bagi hasil sekitar Rp10 juta. Tapi itu juga sering dicurangi, alhasil yang diserahkan uang untuk ABK hanya Rp500.000 untuk pelayaran empat bulan,” ujar Idnillah dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (4/10/2026).
Persoalan semakin serius ketika para ABK berada di tengah laut. Mereka disebut diwajibkan memenuhi target tangkapan cumi setiap harinya.
Berdasarkan keterangan KKP, ABK diwajibkan mendapatkan sedikitnya sekitar 2 kilogram cumi dalam satu malam. Jika target tersebut tidak tercapai, mereka diduga mendapat tindakan kekerasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan adanya dugaan penganiayaan terhadap ABK yang tidak memenuhi target.
Bahkan, dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penyiksaan terhadap ABK viral di media sosial pada Jumat (2/10/2026).
KKP kemudian melakukan pengejaran terhadap KM Maulana 23 menggunakan Kapal Pengawas Hiu 14. Kapal tersebut akhirnya diamankan di Pangkalan PSDKP Dobo, Kepulauan Aru, bersama puluhan kru dan sekitar 9 ton cumi hasil tangkapan.
Empat ABK yang diduga menjadi korban kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Dobo. Sementara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kekerasan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.











