Tanyaislamyuk – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Malang. Pernyataan ini disampaikan langsung di hadapan massa aksi unjuk rasa dari kalangan mahasiswa (Aliansi Amarah Brawijaya / BEM Malang Raya) di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang.
Meskipun menuai banyak perhatian publik, terdapat beberapa poin penting dan klarifikasi terkait keputusan tersebut:
Klarifikasi Internal DPRD, Beberapa anggota DPRD Kota Malang, salah satunya Wakil Ketua DPRD Rimzah, memberikan klarifikasi bahwa secara kelembagaan dewan tidak bermaksud mematikan program tersebut secara permanen. Dorongan utama dewan adalah melakukan evaluasi mendalam dan perbaikan sistem, bukan penghentian total, demi memastikan program ini bisa berjalan tepat sasaran tanpa merugikan rantai pasok lokal (petani, peternak, dan pedagang)
Alasan Kesepakatan PenghentianPihak DPRD Kota Malang mengambil sikap tersebut setelah menyerap aspirasi dan kritik mahasiswa yang menyoroti berbagai celah kelemahan dalam sistem pengawasan, mekanisme lapangan, serta ketidaksempurnaan implementasi program yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Selain MBG, tuntutan ini juga menyasar program Koperasi Merah Putih (KMP)
Mekanisme dan Tindak Lanjut KebijakanMengingat MBG merupakan Program Strategis Nasional (PSN) dari pemerintah pusat, DPRD Kota Malang secara struktural tidak memiliki wewenang penuh untuk membatalkan program nasional tersebut secara sepihak di daerah.













