Tanyaislamyuk – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama DPR segera merumuskan regulasi yang lebih tegas untuk menindak pelaku maupun pihak yang mengkampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). MUI menilai diperlukan landasan hukum khusus yang mampu memberikan kepastian sanksi terhadap perilaku tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa LGBT merupakan tindakan yang tidak hanya masuk dalam kategori asusila, tetapi juga dianggap sebagai penyimpangan terhadap kodrat kemanusiaan. Karena itu, menurutnya, hukuman yang diberikan semestinya lebih berat dibandingkan delik perzinaan.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dikutip dari MUI Digital,
Kamis (11/6/2026). Kiai Cholil menyoroti belum adanya aturan hukum yang secara spesifik mengatur dan memberikan sanksi terhadap perilaku LGBT. Menurutnya, hukum positif yang berlaku saat ini masih memiliki berbagai celah, bahkan dalam pengaturan delik perzinaan yang kerap memunculkan perdebatan terkait unsur suka sama suka maupun mekanisme pelaporan.













